Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana

  1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. Nomor antrian
  3. Rekam Medis sudah ada di ruang periksa KIA dan KB
  4. Membawa buku KIA (bagi pasien kebidanan)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik
  5. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan
  6. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis dan dimasukkan ke E-Puskesmas.
  8. Petugas memberikan resep (apabila diperlukan)
  9. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek (bagi pasien BPJS) dan menuju ruang kasir (bagi pasien umum).

Waktu Pelayanan KB, ANC, PNC dan IVA oleh bidan terlatih 10-15 menit

  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Biaya rawat jalan : Rp.10.000 (Tanpa Obat)
Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas

No.Komponen Pelayanan
Besarnya biaya (Rp)
1Pelayanan ANC (Pemeriksaan Kehamilan)
25.000
2Persalinan normal (Dokter/Bidan)
600.000
3Persalinan dengan penyulit (Dokter/Bidan)
800.000
4Penanganan bayi baru lahir tidak normal
125.00
5Pelayanan PNC (Pemeriksaan Setelah Melahirkan)
25.000
6KB Suntik
15.000
7KB Pil Mandiri
15.000
8Pasang Implant
350.000
9Buka Implant
75.000
10Pasang IUD350.000
11Buka IUD75.000
12Iva tes
50.000
13Pemeriksaan IMS (Termasuk pemeriksaan laboatorium)30.000
14Kontrol IUD
25.000
15Penanganan komplikasi KB(IUD, Pil, Suntik, Inplant)100.000

Resep Obat, Buku KIA terisi Lengkap, dan Rekam Medis Terisi Lengkap

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana"