Layanan Pengamanan Gelombang Frekuensi / Sinyal

No. SK: 344/DISKOMINFO-A.500.12.11.3/2024

  • Layanan Pengamanan Gelombang Frekuensi / Sinyal
    1. Pemohon membawa surat permintaan/permohonan untuk pengamanan sinyal (jamming)

  • Layanan Pengamanan Gelombang Frekuensi / Sinyal
    1. Layanan Pengamanan Gelombang Frekuensi / Sinyal

Untuk sub layanan jamming, dilaksanakan saat hari H sesuai permohonan. Dilaksanakan maksimal 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengamanan Sinyal radio / seluler dari gangguan penyadapan pada kegiatan strategis pemerintah

a.      Pengaduan Langsung datang ke Bagian Registrasi pada hari dan Jam Kerja Kotak

b.      Saran

c.       E-Mail:

  d.     WA/Telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@ketapangkab.go.id