Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi bagi Suami Isteri WNI

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. 1. Surat permohonan pengangkatan Anak (adopsi)
  2. 2. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah untuk kesejahteraan anak
  3. 3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polisi suami isteri
  4. 4. Dalam keadaaan sehat jasmani berdasarkan surat dari dokter pemerintah suami isteri
  5. 5. Dalam keadaan sehat rohani / surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit jiwa daerah provinsi kalimantan barat suami istri
  6. 6. Surat keterangan dari dokter kandungan
  7. 7. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwewenang serendah-rendahnya lurak, kepala desa setempat, suami/isteri
  8. 8. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua calon orang tua angkat
  9. 9. Surat pernyataan/ berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh RT/RW setempat (Materai)
  10. 10. Akte kelahiran orang tua angkat suami istri
  11. 11. Surat keterangan kelahiran calon anak angkat(CAA)
  12. 12. Foto cipi surat nikah calon orang tua angkat (COTA)
  13. 13. Foto keluarga calon orng tua dan anak angkat
  14. 14. Laporan sosial calon orang tua dan anak angkat

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi bagi Suami Isteri WNI

Tatap muka langsung dan tertulis kepada pejabat DSP3AKB Kab. Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Adopsi bagi Suami Isteri WNI"