Standar Pelayanan Rekomendasi Hiburan Terbuka

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  • Permohonan Izin Rekomendasi Hiburan Terbuka
    1. 1. Surat permohonan dari penyelenggara beserta proposal /kegiatan; 2. Surat dari kepolisian setempat (Kepolisian Sektor Kecamatan); 3. Surat keterangan dari Kepala Desa di lokasi penyelenggara acara.

  • Permohonan Izin Rekomendasi Hiburan Terbuka
    1. 1. Pemohon mendaftar pada petugas loket; 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokomen dan membuat Surat Rekomendasi Hiburan Terbuka dari Camat; 3. Diteruskan kepada Kasi Kessos; 4. Memverifikasi dan memberikan paraf pada dokumen; 5. Menandatangani Rekomendasi Hiburan Terbuka /izin keramaian.

1.    Pemohon mendaftar pada petugas loket;

2.    Petugas memeriksa kelengkapan dokomen dan membuat Surat Rekomendasi Hiburan Terbuka dari Camat;

3.    Diteruskan kepada Kasi Kessos;

4.    Memverifikasi dan memberikan paraf pada dokumen;

Menandatangani Rekomendasi Hiburan Terbuka /izin keramaian.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hiburan Terbuka dengan tanda tangan dan cap basah.

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Hiburan Terbuka"