Pelayanan Pajak Air Tanah (PAT)

No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy izin usaha
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Pemeriksaan dan penelitian formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Penetapan besaran pajak yang dituangkan dalam SKPD
  3. Pembayaran pajak terutang dengan menggunakan SSPD
  4. Kartu Data Pajak Air Tanah

1.    Proses Administrasi 1 (satu) jam. 

2.    Pemeriksaan lapangan/verifikasi paling lama 1 (satu) hari. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak Air Tanah (PAT)


Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak 

bprd.landakkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd.landakkab.go.id