Pelayanan Penangan Laporan Hama Penyakit Ikan dan Lingkungannya

No. SK: 100.3.3/2393/423.113/2022

  1. Pembudidaya ikan melaporkan kejadian hama penyakit ikan melalui Whatsapp atau Website wakandakotapasuruan.com
  2. Hadir langsung di Kantor Dinas Perikanan (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas diri,dan mengisi buku tamu

  • Online
    1. lapran melalui website wakandakotapasuruan.com
  • OFFLINE
    1. Hadir secara langsung ke kantor Dinas Perikanan Jalan Ir. H. Juanda No.1B, Blandongan, Bugul Kidul, Pasuruan

1.  Melalui online : menerima jawaban setelah paling lambat 1x24 jam;

2.  Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak laporan diterima

3.Hasil analisa dan laporan bergantung pada tingkat keparahan dari hasil observasi lapangan

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil analisa dan tindak lanjut

Jalan Ir. H. Juanda No.1B, Blandongan, Bugul Kidul, Pasuruan, Jawa Timur 67128,
Telepon (0343) 5615594, Laman : perikanan.pasuruankota.go.id,
Pos-el :
perikanan@pasuruankota.go.id , perikanankopas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wakandakotapasuruan.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penangan Laporan Hama Penyakit Ikan dan Lingkungannya"