Pendaftaran Permohonan Pindah

No. SK: 000.8.3.2/112/438.7.1.22/2024

  • Pendaftaran Permohonan Pindah Dalam Kabupaten:
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP Pemohon
    3. Bukti Kepemilikan rumah jika rumah milik sendir
    4. Surat Pernyataan Alamat bersedia digunakan dalam dokumen adminduk dari pemilik rumah bagi penduduk yang kontrak/sewa/kos
    5. Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
    6. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
    7. Kartu Keluarga Tujuan asli, jika numpang KK
    8. No HP dan email aktif pemohon
    9. Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)
  • Pendaftaran Permohonan Pindah Keluar Kabupaten :
    1. Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)
    2. Kartu Keluarga
    3. KTP Pemohon
    4. Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
    5. Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
    6. Kartu Keluarga tujuan, jika numpang KK
    7. No HP dan email aktif pemohon

  • Pemohon datang ke kelurahan
    1. Pemohon datang ke kelurahan
  • Petugas registrasi adminduk kelurahan :
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

- Pindah dalam kabupaten 6 (enam) hari kerja

 - Pindah luar kabupaten 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan pengambilan SKPWNI

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Urangagung Jl.Kelurahan No.01 U

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui: 

a. telepon : 031-8925255 b. faksimile : 031-8925255 c. email : kelurahanurangagung1@gmail.com d. hotline WA : 081336758592 e. Media Sosial : - Instagram : kelurahanurangagung - Tiktok : kelurahan.urangagung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Pindah"