Tim Pelaksana Standart Pelayanan Publik

No. SK: 050/09/SK/423.204/2024

  1. Perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan
  2. KTP wilayah Kota Pasuruan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

Melalui E-Sambat Kota Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store