Pelayanan Bantuan Hukum

No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024

  • Form data aksi HAM yang dihimpun dari Perangkat Daerah
    1. Form Data kab/kota peduli ham yang dihimpun dari perangkat daerah
    2. Surat permohonanbantuan hukum atau penanganan perkara, Surat panggilan dari polri kejaksaan, dan pengadilan, penjelasan/kronologis tertulis mengenai objek atau pokok perkara, dokumen yang berkaitan dengan objek/pokok perkara, copy keputusan pangkat terakhit(untuk ASN, surat keteragan tidak mampu (bagi masyarakat)

Pelaksanaan Program Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Pelaksanaan Program Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Fasilitasi Bantuan Hukum

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Program Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Pelaksanaan Program Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Fasilitasi Bantuan Hukum

. Dilakukan melalui

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

2.Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan 

3. Whatsapp : 0823-5156-0123 / 0813-1287-9214

4 Email :tuumumsetdalandak@gmail.com

5. Online melalui SPAN-LAPOR (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id

b. Alur Penanganan Pengaduan

Penggunanan layanan menyampaikan secara lisan atau telpon atau tertulis

pejabat pengelola pengaduanmenerima aduan

Tim pengelola pengaduan

Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

 

c. Jangka waktu Penyelesaian pengaduan :

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

2. Pengaduan bersufat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja 

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaaan selambat2nya 60 hari kerja.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum"