No. SK: 86/UMUM/TAHUN 2024
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Program Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Pelaksanaan Program Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Fasilitasi Bantuan Hukum
. Dilakukan melalui
1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
2.Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
3. Whatsapp : 0823-5156-0123 / 0813-1287-9214
4 Email :tuumumsetdalandak@gmail.com
5. Online melalui SPAN-LAPOR (www.lapor.go.id) atau www.setda.landakkab.go.id
b. Alur Penanganan Pengaduan
Penggunanan layanan menyampaikan secara lisan atau telpon atau tertulis
pejabat pengelola pengaduanmenerima aduan
Tim pengelola pengaduan
Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
c. Jangka waktu Penyelesaian pengaduan :
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam
2. Pengaduan bersufat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat-lambatnya 14 hari kerja
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaaan selambat2nya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store