Poli Gizi

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (sudah memenuhi persyaratan administrasi)
  2. Surat Pengantar atau Rekam Medis dari Poli (Rujukan Internal)

  1. Petugas Poli memberikan Kartu Pengantar dan meminta Pasien menuju poli Gizi
  2. Pasien melakukan konsultasi terkait masalah gizi atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh kekurangan ataupun kelebihan gizi
  3. Petugas Gizi mencatat hasil konseling dalam formulir pencatatan status gizi
  4. Petugas gizi membuat janji dengan pasien untuk dilakukan kunjungan rumah dan selanjutnya pasien boleh pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi gizi

  • Kotak Saran
  • Facebok Puskesmas Sita
  • WA 082144619469
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gizi"