Penyusunan Produk Hukum

No. SK: 167

  1. Perangkat Daerah Pengusul membawa surat pengantar dan draf rancangan produk hukum ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan

  • Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Peraturan Daerah
    1. Surat pengantar dari Perangkat Daerah pengusul dilampiri dengan draf Rancangan Peraturan Daerah, soft copy . dan disertai keterangan,penjelasan dan/atau Naskah Akademik diterima petugas pelayanan surat dan diberi lembar disposisi dan dicatat sebagai Surat Masuk
    2. Surat Masuk sebagaimana dimaksud dinaikkan ke Kabag Hukum guna mendapat petunjuk, arahan melalui lembar disposisi
    3. Surat Masuk tersebut diturunkan kepada petugas pelayanan surat. Selanjutnya Petugas pelayanan surat mendistribusikan kepada Kasubbag Peraturan Perundang-undangan
    4. Surat yang telah diterima oleh Kasubbag yang membidangi, kemudian ditindak lanjuti, dilaksanakan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan petunjuk, arahan dalam lembar disposisi
    5. Dilakukan proses pengerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku sampai dengan proses salinan resmi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan diserahkan kepada Perangkat Daerah Pengusul
  • Pelayanan Penyusunan Produk Hukum Peraturan Walikota
    1. Surat Pengantar dari SKPD pengusul dilampiri dengan konsep Rancangan Peraturan Walikota diterima petugas pelayanan surat dan diberi lembar disposisi
    2. Surat pengantar sebagaimana dimaksud dinaikkan ke Kabag Hukum guna mendapat petunjuk arahan melalui lembar disposisi
    3. Surat yang telag didisposisi oleh Kepala Bagian diturunkan ke staf pelayanan surat
    4. Surat yang telah didisposisi didistribusikan kepada Kasubbag Peraturan Perundang-undangan
    5. Kasubag Perundang-undangan menelaan Rancangan Perwali sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan untuk dapat diporses/tidak
    6. Dilakukan proses pengerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku sampai dengan proses penyerahan Peraturan Walikota kepada Perangkat Daerah Pengusul

Pelayanan berdasarkan substansi tertentu tidak ditetapkan standar waktu

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store