Standar Pelayanan Pekerja Sosial masyarakat (PSM)

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. Suka relawan untuk pekerja sosial masyarakat (PSM), Melengkapi persyaratan Administrasi, dan mengikuti sleksi tertulis dan wawancara sertifikasi PSM

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pekerja Sosial masyarakat (PSM


Tatap Muka langsung dan tertulis kepada pejabat DSP3AKB Kab. Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pekerja Sosial masyarakat (PSM)"