Standar Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan

  1. Pasien gawat darurat: a.Ditangani langsung sesuai triase. b. Keluarga/ pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai persyaratan pendaftaran.
  2. Pasien yang dikirim dari ruang periksa: Pasien sudah terdaftar di pendaftaran

  1. a. Pasien gawat darurat 1) Pasien datang diterima petugas ruang tindakan. 2) Pasien diperiksa untuk menentukan derajat kegawatannya oleh dokter/paramedis yang terlatih. 3) Pasien yang datang dibedakan menurut kegawatannya dengan kode warna hijau, kuning, merah dan hitam. 4) Pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. 5) Petugas menjelaskan penyakit dan tindakan yang akan diambil. 6) Penandatangan persetujuan dan penolakan tindakan oleh pasien atau keluarga pasien. 7) Petugas melakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis. 8) Petugas memberikan rujukan jika diperlukan. 9) Petugas menulis anamnesa, pemeriksaan fisik dan tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
  2. b. Pasien yang dikirim dari ruang periksa 1) Petugas ruang tindakan menerima pasien dan instruksi dokter dari ruang periksa. 2) Petugas ruang tindakan mempersilahkan pasien menunggu di depan ruang tindakan (apabila sedang dilakukan tindakan medis pada pasien lain). 3) Petugas ruang tindakan memanggil pasien dan melakukan identifikasi pasien. 4) Penandatangan persetujuan dan penolakan tindakan oleh pasien atau keluarga pasien. 5) Petugas ruang tindakan melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter ruang periksa. 6) Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang apotek untuk mengambil obat.

a. Waktu tanggap /response time <5>

b. Waktu penyelesaian pelayanan tergantung kebutuhan dan kondisi pasien


  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Biaya rawat jalan : Rp.10.000 (Tanpa Obat).  Tarif Keseluruhan bisa dilihat : Klik Disini

Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas

NOKOMPONEN PELAYANANTARIF (Tanpa Obat)
1Pasang/Ganti Verban /perawatan luka
10.000
2Luka lecet/luka kecil
10.000
3Hecting(Benang Cut Gut)
15.000
4Buka Hecting < 5>10.000
5Buka Hecting > 5 15.000
6Tindik Telinga
25.000
7luka Bakar Ringan
15.000
8Luka Bakar Sedang75.000
9Luka Bakar Berat150.000
10Injeksi Intra Muskuler (Suntik)
25.000
11Injeksi Intra Vena50.000
12Sirkumsisi (Sunat)
250.000
13Extrasi kuku (Cabut Kuku)75.000
14insisi Abcess
75.000
15Pemasangan Infus Dewasa60.000
16Pemasangan Infus Bayi70.000
17Lepas Infus10.000
18Pasang NGT10.000
19Lepas NGT
10.000
20Pemakaian Nebulazeir50.000
21EKG50.000
22Pasang Kateter70.000
23Lepas Kateter
15.000
24suction15.000
25Kumbah Lambung50.000
26Resusitasi Jantung Paru(RJP) Dewasa100.000

a.Tindakan medis. b.Rekam medis terisi lengkap. c.Berkas persetujuan/penolakan (informed consent) tindakan medis. d.Resep obat. e.Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan).

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat / Tindakan"