Ruangan Bersalin

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  • Pasien Jampersal
    1. Foto Copy KTP/KK
    2. Foto Copy KIA
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pasien BPJS
    1. Foto Copy KTP/KK
    2. Foto Copy BPJS
    3. Buku KIA

  1. Pasien dapat langsung ke ruangan persalinan
  2. Keluarga Pasien mendaftar pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas melakukan observasi pasien
  5. Bila Pasien belum Inpartu, Pasien dapat pulang
  6. Pasien Inpartu diobservasi hingga melahirkan
  7. Pasien melengkapi administrasi persalinan sesuai dengan metode pembayaran menggunakan BPJS Jampersal atau umum
  8. Petugas melakukan pencatatan/ dokumentasi pelayanan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Asuhan Persalinan Normal, Rujukan

  • Kotak Saran
  • Facebok Puskesmas Sita
  • WA 085237096356/ 085523089847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruangan Bersalin"