Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Persyaratan

  1. Sama persyaratan pengajuan perkara biasa

  1. Pihak/Pemohon/Penggugat mengajukan perkara biasa
  2. Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim
  3. Panitera melakukan penunjukan atas Panitera Pengganti
  4. Panitera melakukan penunjukan atas Jurusita/Jurusita Pengganti
  5. Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim ditentukan pada pelaksanaan sidang diluar gedung
  6. Jika alamat para pihak berada pada daerah pelaksanaan sidang
  7. Dimungkinkan penundaan sidang dilaksanakan di Pengadilan Agama Batulicin
  8. Pengadilan mengumumkan dan mengadendakan pelaksanaan sidang diluar gedung
  9. Jika perkara putus para pihak harus mengambil salinan putusan atau penetapan di Pengadilan Agama Batulicin
  10. Sidang ikrar talak bisa diselenggarakan di luar gedung
  11. Pengambilan Akta Cerai tetap di Pengadilan Agama Batulicin

Maksimal 5 (lima) bulan perkara putus

Tidak dipungut biaya

Penetapan, Putusan

Majelis Hakim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Persyaratan"