Surat Keterangan Pindah Datang (WNI)

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Datang dari luar Kabupaten/Kota/Provinsi :
    1. Surat Keterangan Pindah WNI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,Daerah Asal;
    2. KTP-el Asli dari daerah asal;
    3. Fotocopy Kutipan AktaKelahiran;
    4. Fotocopy Surat Nikah;
    5. Fotocopy Ijasah terakhir;
    6. Fotocopy KK yang ditumpangi.
  • Datang dari Luar Negeri :
    1. Fotocopy Paspor (asli agar dibawa);
    2. Fotocopy Kartu Keluarga;
    3. Asli KTP-el yang bersangkuatn;
    4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian.
  • Aktivasi Penduduk :
    1. Surat Keterangan Domisili dari Desa;
    2. SuratPernyataan Bermeterai 600 dengan 2 (dua) orang saksi;
    3. KTP-el Saksi;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga;
    5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    6. Asli KTP-el yang bersangkutan;
    7. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian.
  • Perubahan Data Penduduk :
    1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran yang pertama terbit;
    2. Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai;
    3. Putusan Pengadilan.

2 Hari dari pemasukan sampai pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-