Pelayanan Bantuan Hukum/ Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

  1. Kartu Identitas
  2. Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial (Jaskesmas, PKH atau Kartu BLT)
  4. Surat Pernyataan tidak mampu

  1. Pemohon mengajukan secara lisan atau tertulis, kepada Ketua PA Batulicin dengan dokumen pendukung
  2. Panitera meregister permohonan, hakim yang ditunjuk memeriksa atas ketidak mampuan pemohon
  3. Permohonan disetujui atau tidak oleh hakim pemeriksa dan persetujuan Ketua Pengadilan Agama Batulicin
  4. Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, pembuatan surat gugatan atau permohonan dan pendampingan secara langsung dipersidangan (kalau diperlukan)
  5. Posbakum menyerahkan surat gugatan/permohonan alam bentuk hard copy dan soft copy selanjutnya pihak menyerahakan kepada bagian PTSP Pengadilan Agama Batulicin

30 Menit

Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.

Penetapan ijin berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

Meja Pelayanan, Panitera dan Hakim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum/ Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)"