Pelayanan Pencabutan Sertifikat Elektronik BSrE Menggunakan Aplikasi Manajemen Sertifikat.

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  1. Adanya Surat /Informasi Pencabutan Sertifikat Elektronik BSrE Menggunakan Aplikasi Manajemen Sertifikat

  1. 1. Pemohon membuat surat keterangan alasan pencabutan Sertifikat Elektronik 2. Pemohon login ke dalam Aplikasi Manajemen Sertifikat 3. Pemohon mengajukan permohonan pencabutan melalui AMS dan memilih alasan pencabutan 4. Pemohon melampirkan surat keterangan alasan pencabutan 5. Pemohon memeriksa kesesuaian data pemohon dan kelengkapan berkas yang dilampirkan : - Jika sesuai, maka subject DN pemohon akan diperiksa - Jika tidak sesuai, pemohon membuat surat keterangan ulang 6. BSrE memeriksa sertifikat elektronik sesuai dengan data username, Subject DN Sertifikat Elektronik yang akan dicabut. 7. BSrE mencabut Sertifikat Elektronik 8. BSrE memberikan informasi kepada Pemohon bahwa Sertifikat Elektronik telah dicabut 9. Pemohon menerima notifikasi bahwa Sertifikat Elektronik telah dicabut

§  5 (lima) hari kerja,

§  Senin-Kamis 08.00 - 15.45 WIB

§  Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

§  Jumat 08.00 - 11.00 WIB

Durasi Penyelesaian : 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencabutan Sertifikat Elektronik BsrE dengan Penggantian Pasangan Kunci Menggunakan AMS

a.       Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152, 696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

Website      : https://diskominfo.kedirikab.go.id

Email          :            diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pemberitahuan langsung kepada Dinas Kominfo.

2.      Petugas merespon atas pemberitahuan pemohon sampai mendapatkan solusi.

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo.

4.      Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan

           sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id