Pelayanan Indentifikasi dan Pemenuhan Pasien Berkebutuhan Khusus

No. SK: 018/PKM-KABTIM/SK/I/2023

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Petugas mengenali Hambatan pasien seperti Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia) dan/atau Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, ditintum, buta, bisu tuli, menggunakan kursi roda)
  2. Petugas Pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk oleh Kepala Puskesmas kabaena timur sehagas penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran.
  3. Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkannya ke bagian pendaftaran.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Berkebutuhan Khusus

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Indentifikasi dan Pemenuhan Pasien Berkebutuhan Khusus"