Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 167

  1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepala Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
  2. Penerima/Pengguna layanan hadir langsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan

  1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan
  2. Kepala Bagian Hukum memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian yang bersangutan
  3. Kepala Subbagian memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh Kepala Subbagian
  5. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Hukum atau Kepala Subbagian yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepala Penerima/Pengguna layanan
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi survei kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

Pelayanan data dan/informasi berdasarkan substansi tertentu tidak ditetapkan standar waktu

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store