Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik BsrE dengan Penggantian Pasangan Kunci Menggunakan AMS.

No. SK: 800/4510/418.31/2024

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Formulir Pendaftaran
  3. 3. Surat Rekomendasi
  4. 4. Scan KTP Berwarna
  5. 5. Fotocopy Surat pengangkatan jabatan terakhir

  1. 1. Pemohon mengirim permohonan penerbitan sertifikat elektronik beserta persyaratannya 2. Kepala Dinas Kominfo menerima surat permohonan dan mendisposisi ke Verifikator Sertifikat Elektronik melalui Kepala Bidang dan Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi 3. Verifikator menerima disposisi dan menyusun Surat Permohonan penerbitan SE kepada Kepala BSSN cq Kepala BSrE 4. Pemohon masuk ke aplikasi AMS dan mengajukan permohonan penerbitan Sertifiakt Elektronik 5. Pemohon memilih jenis sertifikat individu 6. Pemohon Membuat file CSR (Certificate Signing Request) menggunakan aplikasi LOCK BSrE 7. Pemohon Mengunggah persyaratan administrasi berupa surat rekomendasi pimpinan 8. Pemohon menyetujui Perjanjian pemilik sertifikat elektronik

§  5 (lima) hari kerja,

§  Senin-Kamis 08.00 - 15.45 WIB

§  Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

§  Jumat 08.00 - 11.00 WIB

   Durasi Penyelesaian : 1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik BsrE dengan Penggantian Pasangan Kunci Menggunakan AMS

a.       Pengaduan Tak Langsung

No. Telepon           :            (0354) 682152, 696714

No. Fax                  :            (0354) 692279

Website      : https://diskominfo.kedirikab.go.id

Email          :            diskominfo[at]kedirikab.go.id

b.      Pengaduan Langsung.

1.      Pemohon menyampaikan pemberitahuan langsung kepada Dinas Kominfo.

2.      Petugas merespon atas pemberitahuan pemohon sampai mendapatkan solusi.

3.      Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo.

4.      Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan

           sampai tuntas dan mendapatkan solusi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

diskominfo@kedirikab.go.id