Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik ( E-Court )

  1. Para pihak harus mempunyai akun Email yang aktif
  2. Para pihak harus mempunyai rekening bank yang aktif
  3. Para pihak harus melengkapi berkas yang di scan untuk di upload

  1. Mengakses halaman website https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Petugas pendaftaran menerima perkara, memeriksa kelengkapan berkas, membantu pengguna lain membuat akun apabila tidak memiliki akun, dan mengupload berkas di e-court dan mendaftarakan perkaranya secara e court ;

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Elektronik

Meja Pendaftaran Akun Ecourt

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik ( E-Court )"