Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB pada Satuan Pendidikan yang Sudah Tutup

No. SK: 007.a/KPTS/D.1/2022

  1. Surat pengantar wali murid
  2. Menunjukkan ijazah asli
  3. Menunjukkan KTP dan menyerahkan satu lembar fotokopinya
  4. Legalisir maksimal sepuluh lembar

  1. Verifikasi berkas oleh staf yang ditunjuk
  2. Hirarki oleh pejabat teknis
  3. Hirarki oleh kepala bidang
  4. Hirarki oleh Sekretaris Dinas
  5. Disahkan oleh Kepala Dinas
  6. Staf yang memverifikasi menghubungi pemohon

1 x 24 jam (maksimal)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Telepon / WA : 082175266233

Nama : Riana Sari

Email : dikdasdikbud18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB pada Satuan Pendidikan yang Sudah Tutup"