Rekomendasi Perekaman/ Pembuatan E-KTP

No. SK: 5 TAHUN 2024

  1. Usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun)
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP/KTP-el nya hilang)

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

5-10 menit (bila jaringan Internet lancar). Jika jaringan internet sedang bermasalah Pemohon bisa memilih menunggu sampai jaringan internet kembali normal atau Pemohon bisa langsung melakukan perekaman di Dinas Dukcapil

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Email : kecsajinganbesar@gmail.com, Telepon dan WA Pengaduan : 0813 1914 1787

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perekaman/ Pembuatan E-KTP"