Surat Keterangan Pindah WNI

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
    1. Kartu Keluarga;
    2. KTP-el;
    3. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;
  • Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi atau antar Propinsi :
    1. Kartu Keluarga;
    2. KTP-el;
    3. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah disahkan/ditandatangani oleh Camat;
    4. Fotocopy surat nikah yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang bercerai;

2 Hari dari pemasukan sampai pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-