Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 188/003.1/423.104.05/2024

  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
    1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KTA 2. Kartu BPJS / Jaminan Kesehatan 3. Buku KIA 4. Kartu KB 5. Kartu Periksa Faskes Lain

  • 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KTA 2. Kartu BPJS / Jaminan Kesehatan 3. Buku KIA 4. Kartu KB 5. Kartu Periksa Faskes Lain
    1. 1. Pasien menunggu panggilan 2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis 3. Menganamnesa pasien 4. Melakukan pemeriksaan fisik 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium / konsultasi gizi / konsultasi dokter umum 6. Penegakan diagnosa 7. Pemberian resep obat 8. Pengambilan resep ke ruang farmasi 9. Dirujuk ke FKTL/RS jika diperlukan

1. ANC : 5-10 menit 

 2. KB pemasangan IUD-implant : 10-15 menit 

 3. KB pencabutan IUD-implant : 15-30 menit 

 4. KB suntik / pil : 5-10 menit

 5. Konsultasi : 5-10 menit

 6. Pelayanan Catin : 5-10 menit 

 7. USG : 5-15 menit

Sesuai peraturan daerah No 4 Tahun 2023, jika tidak memiliki kartu jaminan kesehatan : 

 1. Tindakan medik KIA kecil (KB suntik, tindik) : Rp. 15.000 

 2. Tindakan medik pemasangan/pencabutan KB implant/IUD : Rp. 100.000 

 3. Pengujian kesehatan untuk calon pengantin : Rp. 25.000

1. Pemeriksaan kehamilan dan nifas 2. Pelayanan KB 3. Pelayanan Imunisasi 4. Pelayanan Catin dan TT 5. Tindik bayi 6. Rujukan 7. Pelayanan USG

1. WA : 081350006200

 2. IG : puskesmas_kandangsapi 

 3. Website : pkmkandangsapi.pasuruankota.go.id 

 4. Google review : Puskesmas Kandangsapi 

 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"