Pengiriman Pelatihan Teknis Fungsional

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Pegawai Negeri Sipil yang dipersiapkan dalam rangka mengatasi kesenjangan kompetensi atau memenuhi persyaratan kompetensi untuk memantapkan tugas-tugas pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
  2. Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional sesuai dengan jabatan masing-masing untuk memenuhi tuntutan pekerjaan, maupun untuk memenuhi persyaratan jabatan.
  3. Peserta pelatihan bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan pengembangan karier PNS yang bersangkutan
  4. Persyaratan Umum: 1. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir 2. Surat penugasan dari PPK atau Pyb atau Kepala Badan Kepegawaian 3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah 4. Keperluan lain sesuai ketentuan progam pelatihan yang akan diikuti

  1. Calon peserta melalui instansi mengusulkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi (kebutuhan pengembangan kompetensi calon peserta sudah tertuang dalam rencana kebutuhan tahunan instansi) yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon III kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Mengirimkan edaran Pelatihan Teknis Fungsional Kepada Masing masing OPD
  3. Menerima informasi / penawaran pelatihan dan melakukan koordinasi awal dengan instansi calon peserta atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  4. BKPSDM mengeluarkan Rekomendasi
  5. Pengiriman peserta pelatihan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  6. Mendokumentasikan laporan mengikuti Pelatihan Teknis / Fungsional dalam STTP yang disampaikan kepada BKSPDM setelah mengikuti pelatihan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengiriman peserta pelatihan teknis dan atau pelatihan fungsional

1) Tatap Muka langsung;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan dan Loket;
3) Email : bkdkablandak@gmail.com
4) Website : bkpsdm.landakkab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store