Pendaftaran Perkara Pengesahan/Itsbat Nikah secara e-court

No. SK: 5/KPA.W20-A4/SK.HK2.6/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara (Buku Nikah pada perkara perceraian). Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pihak pemohon datang ke PTSP
  2. Pihak Melengkapi Berkas sesuai cheklist/persyaratan e-court
  3. Pihak Mengisi data identitas calon pengguna lain
  4. Petugas meja e-court mendaftarkan pengguna lain melalui aplikasi e-court
  5. Petugas PTSP menyerahkan kembali permohonan asli kepada pihak perkara untuk disetorkan ke persidangan
  6. Selanjutnya pihak menunggu panggilan melalui email yang didaftarkan diaplikasi e-court

15 Menit

Dipungut Biaya

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya Proses/ATK Rp 100.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius POS)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00


Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Watansoppeng dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pengesahan/Itsbat Nikah secara e-court"