6. Layanan Laboratorium

No. SK: 445/002/SK/I/2024

  • Layanan Laboratorium
    1. Membawa pengantar dari petugas Ruangan, Rawat Inap, UGD.
    2. Membawa Kartu BPJS bagi peserta BPJS (Askes, Jamkesmas, dll).

  • Layanan Laboratorium
    1. Pasien datang / berkunjung ke Ruangan Pemeriksaan, UGD, rawat inap.
    2. Bila hasil pemeriksaan pasien di Ruangan Pemeriksaan, UGD, rawat inap, menunjukkan indikasi yang perlu dilakukan pemeriksaan Laboratorium, petugas akan merekomendasikan untuk melanjutkan pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Poleang
    3. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel/spesimen ke pasien, dan melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai rekomendasi.
    4. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan di laboratorium untuk dianalisa dan dilakukan terapi / pengobatan oleh petugas/dokter.

Sesuai jenis pemeriksaan

1.   Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

2.Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Jasa pelayanan kesehatan dan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium.

  1. Kotak saran
  2. Facebook : Puskesmas Poleang
  3. Email         : puskesmaspoleang2019@gmail.com
Telp / Wa : 082324672759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Poleang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Layanan Laboratorium"