Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 14 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Foto copy KTP
  3. Membawa Foto copy KK

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e - Suket

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"