Surat Keterangan Asal-Usul

No. SK: 188 / 15 /423.404.06/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Akte kelahiran
  3. Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan surat keterangan asal-usul
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Mengetik berkas permohonan sesuai dokumen pengajuan
  4. Mengoreksi kelengkapan berkas pemohon dan memaraf Surat permohonan Santunan Kematian dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Menandatangani surat surat keterangan asal-usul yang tercetak
  6. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan kepada pemohon surat keterangan asal-usul
  7. Menerima berkas surat keterangan asal-usul

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Asal-Usul

a.    Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Mayangan Jl. Kolonel Sugiono No. 01 Kota Pasuruan.

b.    Telepon : (0343) 424609

c.    Website       : mayangan.pasuruankota.go.id

d.    E-mail          : kelurahan.mayangan2@gmail.com

e.    Instagram : Kel.mayangan.paskot

f.     SP4N-LAPOR! : https://mayangan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store