Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan

No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR

  1. Kartu NPWPD
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan
  4. Fotocopy Rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat
  5. Fotocopy Rekomendasi dari Camat setempat
  6. Surat izin dari Polres setempat
  7. Mengisi Formulir Pendaftaran
  8. Mengisi dan menandatangani SPTPD

  1. Pemeriksaan dan Penelitian formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Penetapan besaran pajak yang dituangkan dalam SKPD
  3. Pembayaran pajak terutang dengan menggunakan SSPD
  4. Kartu Data PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

1.    Proses Administrasi 1 (satu) jam.

2.    Pemeriksaan lapangan/verfikasi paling lama 1 (satu) hari. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan


Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak 

bprd.landakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan"