No. SK: 445/002/SK/I/2024
Waktu
yang di butuhkan Sesuai dengan kasus
1. Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.
2. Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.Berupa jasa pelayanan pananganan kasus kegawat daruratan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN SIPP