5. Layanan Unit Gawat darurat 24 Jam

No. SK: 445/002/SK/I/2024

  • Layanan Unit Gawat darurat 24 Jam
    1. Untuk Pasien umum, harus menyerahkan identitas diri (KTP atau KK).
    2. Untuk Pasien peserta JKN-BPJS, untuk mendapatkan pelayanan Rawat Inap harus menyerahkan foto copy Kartu Peserta dan kartu identitas (KTP atau KK).

  • Layanan Unit Gawat darurat 24 Jam
    1. Pasien datang langsung masuk ke UGD untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh perawat atau dokter jaga, kemudian identitas pasien didata dan dimasukkan ke blangko rekam medik.
    2. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa diijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu dirujuk ke Rumah Sakit.
    3. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan atau indikasi.
    4. Setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang

Waktu yang di butuhkan Sesuai dengan kasus

1.     Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

2. Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Berupa jasa pelayanan pananganan kasus kegawat daruratan.

  1. Kotak saran
  2. Facebook : Puskesmas Poleang
  3. Email         : puskesmaspoleang2019@gmail.com
Telp / Wa : 082324672759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Poleang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Layanan Unit Gawat darurat 24 Jam"