Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188 / 15 /423.404.06/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  3. Foto copy ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy Katu Keluarga (KK) calon pengantin sebanyak 1 lembar
  5. Foto copy e-KTP calon pengantin sebanyak 1 lembar
  6. Foto berwarna terbaru background warna biru uk. 2 x 3 sebanyak 4 lembar
  7. Foto berwarna terbaru background warna biru uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  8. Foto copy surat keterangan suntik TT
  9. Surat Pernyataan belum menikah bermaterai Rp. 10.000

  1. Mengajukan permohonan surat pengantar Nikah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar nikah dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila ada kesalahan dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep surat surat pengantar nikah
  5. Mengetik konsep surat surat pengantar nikah
  6. Mengoreksi dan memaraf surat pengantar nikah dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat pengantar nikah dan apabila ada revisi dikembalkani ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat pengantar nikah dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan surat pengantar nikah serta menyerahkan kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima surat pengantar nikah untuk diajukan ke KUA

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

a.    Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Mayangan Jl. Kolonel Sugiono No. 01 Kota Pasuruan.

b.    Telepon : (0343) 424609

c.    Website       : mayangan.pasuruankota.go.id

d.    E-mail          : kelurahan.mayangan2@gmail.com

e.    Instagram : Kel.mayangan.paskot

f.     SP4N-LAPOR! : https://mayangan.pasuruankota.go.id/kritik-saran

g.    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store