Legalisasi Pernyataan waris

No. SK: 000.8.3.2/011/419.405/2024

  1. Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Akte Kematian
  4. Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris
  5. Foto Copy Saksi 2 orang
  6. Foto Copy Sertifikat atau Leter C ( jika diperlukan )
  7. Foto Copy Buku Rekening ( jika diperlukan )
  8. Materai Rp.10.000,-.

  • Prosedur Legalisasi pernyataan waris
    1. Petugas menerima dan memverifikasi berkas asli dengan berkas fotocopy yang hendak dimintakan legalisasi ( tanda tanggan dan register )
    2. Petugas memintakan tanda tangan pada pejabat berwenang ( Lurah )
    3. Petugas memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi;
    4. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai dilegalisasi dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat/berkas yang dilegalisasi

  • No Telp Kantor Kel.Lirboyo : (0354) 779716
  •  Media Sosial Instagram : kelurahan_lirboyo
  •  Media Sosial Facebook : kelurahan.lirboyo
  •  Email : lirboyokel@gmail.com
  •  website : kel-lirboyo.kedirikota.go.id
  •  Konsultasi Langsung : Ruang Pelayanan Kel.lirboyo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pernyataan waris"