Sop surat pengantar pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (skck)

No. SK: 100.3.3/3.1/423.403.07/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT RW
  2. PBB
  3. FC KTP
  4. FC KK

1. Pengantar RT RW

2. FC KK pemohon

3. FC KTP Pemohon

4. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

5. Berkas Pemohon

6. Konsep Pemohon yang sudah lengkap

7. Konsep pemohon yang sudah dikoreksi

8. Konsep Surat pengantar untuk pembuatan SKCK

9. Surat pengantar untuk pembuatan SKCK yang sudah diparaf oleh Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum

10. Surat pengantar untuk pembuatan SKCK yang sudah diparaf oleh Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum dan Sekretaris Kelurahan

11. Surat pengantar SKCK sudah di tanda tangani oleh Lurah

12. Surat pengantar untuk pembuatan SKCK yang sudah ditandatangani oleh Lurah, distempel, dan dilegalisir

Tidak dipungut biaya

SKCK

Kantor Lurah Krapyakrejo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-