Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 188/003.1/423.104.05/2024

  • Pelayanan konseling gizi
    1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KTA 2. Kartu BPJS / Jaminan Kesehatan 3. Buku KIA 4. Kartu Periksa Faskes Lain

  • 1. Kartu Identitas / KTP / KK / KTA 2. Kartu BPJS / Jaminan Kesehatan 3. Buku KIA 4. Kartu Periksa Faskes Lain
    1. 1. Pasien menunggu panggilan 2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis 3. Melakukan pengukuran antropometri 4. Melakukan konseling gizi 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke konsultasi dokter umum 6. Pemberian multivitamin sesuai dengan indikasi 7. Dirujuk ke FKTL/RS jika diperlukan

1. Pemeriksaan antropometri : 5 -10 menit

 2. Konseling gizi : 15-30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Penentuan status gizi 2. Konseling status gizi

1. WA : 081350006200 2. IG : puskesmas_kandangsapi 3. Website : pkmkandangsapi.pasuruankota.go.id 4. Google review : Puskesmas Kandangsapi 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"