3. Layanan Persalinan

No. SK: 445/002/SK/I/2024

  • Layanan Persalinan
    1. Untuk Pasien Umum, menyampaikan data identitas diri untuk mendapatkan pelayanan
    2. Untuk Pasien peserta JKN-BPJS pasien harus menyerahkan foto copy Kartu Peserta dan kartu identitas KTP atau KK

  • Layanan Persalinan
    1. Pasien datang langsung mendaftarkan diri pada bidan piket untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya
    2. Pasien ibu hamil yang mau melahirkan datang baik datang sendiri maupun rujukan Bidan Desa langsung masuk ke Ruang Persalinan untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan atau dokter jaga kemudian identitas pasien didata dan dimasukkan ke blangko Rekam Medik
    3. Kemudian dilakukan pemasangan infus jika diperlukan dan menentukan langkah langkah selanjutnya dalam membantu persalinan
    4. Apabila tidak ada kegawatdaruratan di bidang kebidanan persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi kemudaian pasien pulang Sebaliknya apabila ada kegawatdaruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit

Waktu yang di butuhkan Sesuai dengan kasus

1.  Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

berupa jasa pelayanan persalinan dan kasus obstetri neonatal emergensi dasar

  1. Kotak saran
  2. Facebook : Puskesmas Poleang
  3. Email         : puskesmaspoleang2019@gmail.com
Telp / Wa : 082324672759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Poleang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Layanan Persalinan"