Penerbitan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tentang Persetujuan Penerbitan Akta Kelahiran Yang Pelaporannya Melampaui Batas 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/SPTJM Kelahiran
  2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

  1. Pemohon/Kepala UPTD Kecamatan mengajukan permohonan persetujuan penerbitan akta kelahiran
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas dan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima .
  4. Petugas menyiapkan draf surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melampaui batas 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran atas nama penduduk yang dimohon
  6. Petugas menyerahkan surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada pemohon (UPTD)
  7. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. LANGSUNG

Penduduk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis atau UPT Disdukcapil di Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis 

 2. TIDAK LANGSUNG

Penduduk dapat Menghubungi Langsung ke No. Wa

- Suhaida  No Wa : 0822-8524-1993

- Seniman No Wa : 0853-7686-2576


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tentang Persetujuan Penerbitan Akta Kelahiran Yang Pelaporannya Melampaui Batas 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran"