Pelayanan Pada Pelayanan Bagian Bidang Ketahanan Ekososbud,Agama dan Ormas

No. SK: 188.45/132/BKBP

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Badan Kesbangpoil Kota Denpasar perihal Surat Tanda Melapor Ormas
  2. Ijin dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  3. Akta pendirian dari Notaris
  4. AD/ART
  5. Susunan pengurus

1 Hari (satu hari)

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan Surat Tanda Melapor Ormas

Bidang Ketahanan Ekososbud,Agama dan Ormas ,Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar Telp.(0361) 234648 / Email : Kesbangpol@denpasarkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ormas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pada Pelayanan Bagian Bidang Ketahanan Ekososbud,Agama dan Ormas"