Standar Pelayanan Pembayaran Retribusi Sewa Kios Terminal UPTD Terminal

  1. Surat Ijin Sewa Kios di Terminal

  1. Wajib Retribusi/ Pengelola Kios datang ke kantor Terminal untuk melakukan input data pembayaran retribusi
  2. Petugas Terminal membantu melakukan input data pembayaran retribusi melalui aplikasi E-Retribusi Dishub
  3. Wajib Retribusi/ Pengelola Kios akan mendapatkan Kode Bayar/ ID Billing, kode bayar ini akan selalu berbeda setiap wajib pajak yang melakukan proses input dan kode bayar tersebut digunakan untuk membayar melalui teller Bank jateng/ATM Bank Jateng, atau dengan Kartu Retribusi Bank Jateng yang bisa di Tapping melalui alat non tunai di Terminal
  4. Wajib Retribusi/ Pengelola Kios setelah melakukan pembayaran kemudian oleh Bank Jateng ditampung di rekening penampungan
  5. Wajib Retribusi/ Pengelola Kios akan mendapatkan Bukti pembayaran retribusi berupa struk

15 Menit

Sesuai kios yang ditempati masing-masing pengelola yaitu Rp.30.000/m²

Pembayaran Retribusi Sewa Kios Terminal UPTD Terminal

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembayaran Retribusi Sewa Kios Terminal UPTD Terminal"