Persetujuan/ Pengesahan Proposal dan Rekomendasi

No. SK: 188/50/416-309/2032

  1. berkas proposal surat permohonan rekomendasi yang sudah ditandatangani pemohonan/atau kepala desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan proposal darii desa /kelompok masyarakat serta pengembalian apabila persyaratan tidak lengkap
  3. Penelitian pengajuan proposal dari desa /kelompok masyarakat untuk selanjutnya diparaf ,apabila ada kekurangan persyaratan dikemballikan kepetugas pelayanan
  4. Sekretaris kecamatan melakukan pemeriksaan dan memaraf berkas
  5. Kasi pembangunan dan sekcam memaraf berkas lengkap dan dilanjutkan proses penandatanganan kepada pejabat penandatangan surat
  6. Petugas pelayanan merigister serta membubuhkan stemple,mengarsipkan dan mengyerahkan berkas proposal /surat rekomendasi ke pemohon

Paling cepat 25 menit, Paling lama 24 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Pengesahan proposal dan rekomendasi

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/ Pengesahan Proposal dan Rekomendasi "