2. Layanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 445/002/SK/I/2024

  • Layanan Pemeriksaan Kesehatan Umum
    1. Membawa kartu berobat untuk pasien yang sudah pernah berkunjung di Puskesmas Poleang kunjungan lama
    2. Membawa Kartu BPJS bagi peserta JKN Askes KIS
    3. Bagi pasien yang pertama kali berkunjung kunjungan baru membawa kartu identitas KTP KK

  • Layanan Pemeriksaan Kesehatan Umum
    1. Di Ruangan pasien akan mendapatkan pelayanan standar sesuai keluhan dan dilakukan anamnese dan pemeriksaan fisik tensimeter BB dll
    2. Setelah pasien dianamnesa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penentuan diagnosa, pengobatan dan konseling kemudian pasien mendapatkan resep dan dibawa ke apotek untuk mengambil obat kemudian pulang Dari Ruangan klinik sesuai keperluan pasien bisa juga dirujuk ke Laboratorium Ruang Konseling atau Ruangan lainnya

Waktu yang di butuhkan adalah 5-10 Menit

1.  Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

2.Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Jasa pelayanan kesehatan sesuai standar

1.     Kotak saran

2.     Facebook : Puskesmas Poleang

3.     Email        : puskesmaspoleang2019@gmail.com

Telp / Wa : 082324672759
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Puskesmas Poleang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Layanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"