Pelayanan Surat Pengantar/RekomendasiRekpdes

  1. a. Pengajuan Permohonan Verifikasi harus dilengkapi dengan berkas yang lengkap. b. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat ; c. Dokumen sudah melalui Musdes, Musrenbangdes d. Dokumen sudah ditandatangani Kepala Desa,

Lamanya                     proses                 pembuatan                  Surat

Pengantar/Rekomendasi setiap pemohon dan paling lama 5 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

J.        Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

K.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

L.      Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang  telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar/RekomendasiRekpdes"