Poli Gigi

No. SK: 015/SK.Kep/PUSK.SITA/I/2023

  1. KTP/KK
  2. KIS
  3. Rekam Medis Pasien

  1. Pasien mengambil nomor antrean di Loket Pendaftaran
  2. Pasien masuk ke ruangan Screening
  3. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  4. Petugas Pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poli/ ruangan selanjutnya
  6. Pasien masuk ke Poli gigi
  7. Petugas melakukan pengkajian awal mulai dari mencocokan identitas pasien dengan rekam medis, pemeriksaan tanda-tanda vital, dan melakukan anamnesis
  8. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/klinis
  9. Penetapan diagnosis dan rencana perawatan

20 Menit

  • Gratis untuk pasien BPJS Faskes Puskesmas Sita
  • Untuk pasien umum sesuai kasus atau tindakan yang diberikan dan dipungut biaya sesuai Peraturan Daerah Manggarai Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut, Konsultasi, Premedikasi, DHE (Dental Health Education), Pencabutan Gigi Anak, Pencabutan Gigi dewasa tanpa Komplikasi

  • Kotak Saran
  • Facebook Puskesmas Sita
  • WA 085237096356/ 085523089847
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"