Pos Layanan Hukum (Posyankum)

No. SK: 5/KPA.W20-A4/SK.HK2.6/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara (Buku Nikah pada perkara perceraian).

  1. Mengambil antrian layanan Posyankum Pengadilan Agama Watansoppeng;
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum;
  3. Posyankum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan;
  4. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy;
  5. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Gugatan/Permohonan dan Konsultasi Hukum

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Watansoppeng dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Layanan Hukum (Posyankum)"