Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Penerbitan KIA baru (untuk usia 0-5 tahun)
    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran;
    2. Fotocoy KK orang tua/wali; dan
    3. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali;
  • Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari
    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Fotocopy KK orang tua/wali;
    3. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali;
    4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar;
  • Penerbitan KIA karena hilang
    1. Fotocopy KK orang tua/wali;
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  • Penerbitan KIA yang rusak
    1. Fotocopy KK orang tua/wali;
    2. KIA yang rusak;
    3. Surat kuasa (jika dikuasakan);
    4. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;
  • Penerbitan KIA pindah datang
    1. Fotocopy KK orang tua/wali;
    2. Surat keterangan pindah datang;
    3. Surat kuasa (jika dikuasakan);
    4. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

2 Hari dari pemasukan berkas sampai pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-