Kartu Keluarga

No. SK: 188/04/415.59/2024

  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa blangko f1.02

  • Kartu Keluarga
    1. penduduk membawa berkas pengajuan dan berkas diverivikasi oleh petugas

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

kk

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"