Pembuatan akta kelahiran

No. SK: 400.3/04/MJL-UM/2024

  1. Surat Permohonan Pembuatan akta lahir
  2. Surat Keterangan lahir dari Puskesmas atau desa
  3. Surat Keterangan Nikah orang tua
  4. KK Orang Tua

  1. Pemohon datang membawa berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Jika berkas benar petugas merigestrasi dan menruskan kepada Camat atau sekcam untuk di tandatanganiS
  4. setelah selesai ditandatangani petugas meneruskan ke bagian operator dukcapil dikantor camat menjalin

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Lahir

no hp/wa : 081260111387/081352694053

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan akta kelahiran"