Standar Pelayanan Perijinan Sewa Kios Terminal UPTD Terminal

  1. Fc KTP dan KK ( Masih Berlaku )
  2. Surat permohonan pengelolaan kios Terminal kepada Kepala Dinas Perhubungan Cq. Kepala UPTD Terminal
  3. Surat pernyataan sanggup membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan Kios Terminal sesuai peraturan yang berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta berkas kelengkapannya;
  2. KA. Sub Bag TU UPTD Terminal mengecek berkas pemohon;
  3. Kepala UPTD Terminal menerbitkan surat izin yang sudah ditandatangani.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perijinan Sewa Kios Terminal UPTD Terminal

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan Sewa Kios Terminal UPTD Terminal"